1.
Definisi Leasing / Ijarah
Leasing ( Hak Sewa Guna Usaha)
dalam kajian syariah disebut dengan Ijarah.
Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa,
dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah),tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu
sendiri. (Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000).
Aset yang disewakan (objek ijarah) merupakan aset/jasa yang manfaatnya
dapat ditransfer. Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek
ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Akad ijarah mewajibkan
pemberi sewa untuk menyediakan aset yang dapat digunakan atau dapat diambil
manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa
untuk menerima upah sewa, jika jasa berarti upah kerja. Apabila terjadi kerusakan
yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan
disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya
pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis.
2.
Jenis Akad Ijarah
Berdasarkan Objek yang Disewakan
Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu :
1.
Manfaat atas aset
yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor,
pakaian dan sebagainya.
2.
Manfaat atas
jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseoramg.
Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107
Berdasarkan Exposure Draft 107,
ijarah dapat dibagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah dua
jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu:
1.
Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna (manfaat) atau suatu aset atau jasa, dalam waktu
tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah),
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
2.
Ijarah
Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi
sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu (ED PSAK
107)
3.
Rukun Ijarah
Rukun ijarah ada tiga macam, yaitu :
1.
Pelaku yang
terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
2.
Objek akad
ijarah berupa : manfaat aset/ma’jur
dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
3.
Ijab
Kabul/serah terima.
4.
Perbedaan Ijarah (Leasing syariah) dengan
Leasing -konvensional
|
|
Keterangan
|
Ijarah (Leasing Syariah)
|
Leasing -Konvensional
|
|
1
|
Objek
|
Manfaat barang dan jasa
|
Manfaat barang saja.
|
|
2
|
Metode Pembayaran
|
Tergantung atau tidak tergantung pada
kondisi barang/jasa yang disewa
|
Tidak tergantung pada kondisi barang yang
disewa
|
|
3
|
Perpindahan Kepemilikan
|
a.
Ijarah
Tidak ada perpindahan kepemilikan.
b.
IMBT
Janji untuk menjual/ menghibahkan di awal
akad.
|
a.
Sewa Guna
Operasi:
Tidak ada transfer kepemilikan.
b.
Sewa Guna
dengan Opsi: Memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
|
|
4
|
Jenis Leasing Lainnya
|
a.
Lease Purchase
Tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
b.
Sale and Lease Back
Diperbolehkan
|
a.
Lease Purchase
Dibolehkan
b.
Sale and Lease Back
Dibolehkan
|
Tabel di atas memberikan ikhtisar
perbedaan dan kesamaan antara ijarah dan Leasing.
Sedikitnya ada empat aspek yang
dapat dicermati, yakni : objek, metode pembayaran, perpindahan kepemilikannya,
dan jenis leasing.
1. Objek
Dalam Ijarah, objek yang disewakan dapat berupa aset maupun jasa/tenaga
kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari aset disebut
sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/
jasa disebut upah-mengupah (ujrah). Dalam
leasing hanya berlaku untuk sewa-menyewa aset saja, dengan kata lain terbatas
pada pemanfaatan aset.
2. Metode
Pembayaran
Dalam Ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah
yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (not contingent to performance).
Contoh akad ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja
objek yang diswakan adalah gaji dan upah. Sedangkan contoh akad ijarah yang
pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah atau success fee (misalnya bagi
siapa yang menemukan handphone yang
hilang akan diberi uang sebesar Rp
500.000).
3. Perpindahan
Kepemilikan
Pada dasarnya akad ijarah sama seperti operating lease, yakni yag dipindahkan adalah manfaat dari aset
yang disewakan. Untuk jenis akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT),kepemilikan
aset tetap pada pemberi sewa dan si penyewa mengambil manfaat/ menggunakan aset
tersebut. Namun, pemberi sewa di awal akad berjanji (wa’ad) kepada pihak penyewa, bahwa ia akan melepaskan kepemilikan
atas aset yang disewakan kepada penyewa. Pengalihan hak milik atas aset yang
bersangkutan dapat dilakukan dengan menjual atau dengan menghibahkannya. Atas
pemindahan kepemilikan tersebut akan dibuatkan akad secara terpisah.
Sementara dalam leasing, jenis leasing tergantung dari sisi pemberi
sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis leasing,
yaitu: financial lease, sale type lease,
operating lease dan capital lease.
Dalam financial lease (sisi
lessor) atau capital lease (sisi
lessee) adalah merupakan bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan
kepemilikan yang mengikat pada lessee, periode jangka panjang, dan lessee akan
menanggung semua perbaikan dan pada akhir periode memiliki hak untuk membeli
karena risiko barang ditanggung olehnya. Dalam operating lease, hak kepemilikan berada pada pemilik aset, yang
dialihkan hanya manfaat dari aset tersebut, dengan demikian akad ijarah atau
IMBT merupakan operating lease karena yang ditransfer hanya manfaat dari objek
ijarah sedang kepemilikannya tetap pada pemberi sewa.
Berdasarkan definisi tersebut maka syariah tidak menghalalkan capital/financial lease karena memiliki
akad yang tidak jelas (gharar) antara
beli atau sewa, sedangkan untuk operating
lease dibolehkan karena bentuknya seperti sewa-menyewa.
4. Jenis Leasing
Lainnya
a.
Purchase Lease adalah suatu
bentuk lease yang menggabungkan
antara hak beli dan leasimg sekaligus. Dalam syariah, akad lease-purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad sekaligus atau shafqatain fi shafaqah). Ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidak jelasan akad; apakah yang
berlaku akad sewa atau akad beli.
b.
Sale and Lease Back (al bai’tsumma’iadatul ijarah) adalah suatu bentuk lease di
mana penjual menjual barang kepada pembeli kemudian pembeli menyewakan kembali
kepada penjual. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik
aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset itu.
5.
Perlakuan Akuntansi
A.
Akuntansi untuk Pemberi Sewa (Mu’jir)
1.
Biaya
Perolehan, untuk objek ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui
saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Kemungkinan
besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset
tersebut, dan
b.
Biaya
perolehannya dapat diukur secara andal.
Jurnal :
Aset
Ijarah xxx
Kas/Utang xxx
2.
Penyusutan,
jika aset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau
amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur
ekonomisnya). Jika aset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang
digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal :
Biaya
Penyusutan xxx
Akumulasi
Penyusutan xxx
3.
Pendapatan
Sewa, diakuai pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada
akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum
menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur
sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
Jurnal :
Kas/Piutang
Sewa xxx
Pendapatan
Sewa xxx
4.
Biaya
Perbaikan Objek Ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat
dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas
persetujuan pemilik.
a.
Jika
perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka
diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal :
Biaya Perbaikan xxx
Utang xxx
b.
Jika
perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada
saat terjadinya.
Jurnal :
Biaya Perbaikan xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
c.
Dalam ijarah
muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek
ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa
sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal :
Biaya Perbaikan xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
5.
Apabila dalam
masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas objek sewa bukan disebabkan
tindakan/kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah
diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar.
Jurnal :
Beban pengembalian kelebihan
penerimaan sewa xxx
Kas/Utang kepada
penyewa xxx
6.
Perpindahan Kepemilikan
Objek Ijarah dalam Ijarah Muntahiya bit Tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.
Hibah, maka
jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban.
Jurnal :
Beban Ijarah xxx
Akumulasi Penyusutan xxx
Aset Ijarah xxx
b.
Penjualan
sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang
disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Kas/Piutang xxx
Akumulasi Penyusutan xxx
Kerugian xxx
Keuntungan** xxx
Aset Ijarah xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.
Penjualan
setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat
objek ijarah dakui sebagai keuntungan atau kerugian
Jurnal :
Kas xxx
Kerugian* xxx
Akumulasi Penyusutan xxx
Keuntungan ** xxx
Aset Ijarah xxx
*jika
nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika
nilai buku lebih kecil dari harga jual
d.
Jika penyewa
berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan, dan nilai wajar obyek sewa
lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa /lessor:
Jurnal :
Piutang kepada penyewa xxx
Akumulasi penyusutan aset
ijarah xxx
e.
Jika penyewa
tidak berjanji untuk membeli dan kemudian memutuskan untuk tidak membeli, dan
nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku
tersebut diakui sebagai kerugian:
Jurnal :
Beban penyusutan aset ijarah xxx
Akumulasi penyusutan aset
ijarah xxx
B.
Akuntansi untuk Pemberi Penyewa (Musta’jir)
1.
Beban Sewa,
diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
Jurnal :
Beban Sewa xxx
Kas/Utang xxx
Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas
manfaat yang telah diterima.
2.
Biaya
Pemeliharaan Objek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan
penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah
muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya
pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan
dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.
Jurnal :
Beban Pemeliharaan Ijarah xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
Jurnal pencatatan atas
biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan
terlebih dahulu oleh penyewa.
Jurnal :
Piutang xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
3.
Apabila dalam
masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas objek sewa yang bukan disebabkan
tindakan/kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah
diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar.
Jurnal :
Kas/Piutang lessor xxx
Pendapatan kelebihan
pembayaran sewa xxx
4.
Perpindahan
kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.
Hibah, maka
penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang
diterima.
Jurnal :
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Keuntungan xxx
b.
Pembelian
sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa
cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal :
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kas xxx
c.
Pembelian
setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang
disepakati.
Jurnal :
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kas xxx
d.
Pembelian
objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya
perolehan objek ijarah yang diterima.
Jurnal :
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kas xxx
Utang xxx
6.
Contoh Soal
|
Transaksi (dalam ribuan
rupiah)
|
Pemberi Sewa (Lessor)
|
Penyewa (Lessee)
|
|
Tgl. 2 Januari 2007 Pemberi sewa dan
penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati
bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp 12.500.
Pemberi sewa membeli mobil yang
disewakan sebesar Rp 150.000 dari PT. B
|
Saat pembelian asset dari PT.B :
Aset Ijarah Rp 150.000
Kas Rp 150.000
Saat menerima pendapatan dari penyewa:
Kas Rp 12.500
Pendapatan Sewa Rp 12.500
|
Beban Sewa Rp 12.500
Kas Rp 12.500
|
|
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada
awal bulan
|
Kas Rp 12.500
Pendapatan Sewa Rp 12.500
|
Beban Sewa Rp 12.500
Kas Rp 12.500
|
|
Pada akhir dilakukan alokasi untuk beban
depresiasi selama 5 tahun sesuai manfaat mobil dengan metode garis lurus.
|
Beban Penyusutan Rp
12.500
Akm. Penyusutan Rp 12.500
|
|
|
Penyajianpada akhir tahun pertama untuk
asset ijarah
|
Asset Ijarah Rp 150.000
Akm. Penyusutan Rp 30.000
Rp
120.000
|
|
|
Pada saat akhir kontrak asset ijarah
dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga dibuatkan ayat jurnal
reklasifikasi.
|
Asset Nonkas
(Eks Ijarah) Rp 150.000
Aset Ijarah Rp 150.000
|
|
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
* Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Tingkat bunga rendah 2%
* Long term payback (1-20) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber resmi: +15186756750
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat ini di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com