Laman

Rabu, 07 Desember 2016

Leasing - Hak Sewa Guna Usaha (Kajian Syariah)



1.     Definisi Leasing / Ijarah
Leasing ( Hak Sewa Guna Usaha) dalam kajian syariah disebut dengan Ijarah. Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah),tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. (Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000).


Aset yang disewakan (objek ijarah) merupakan aset/jasa yang manfaatnya dapat ditransfer. Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah sewa, jika jasa berarti upah kerja. Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis.

2.     Jenis Akad Ijarah
Berdasarkan Objek yang Disewakan

Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu :
1.       Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
2.       Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseoramg.

Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107

Berdasarkan Exposure Draft 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah dua jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu:
1.       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atau suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
2.       Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107)


Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah yang muntahiyah bit tamlik  dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya.

3.     Rukun Ijarah
Rukun ijarah ada tiga macam, yaitu :
1.       Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
2.       Objek akad ijarah berupa : manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
3.       Ijab Kabul/serah terima.

4.     Perbedaan Ijarah (Leasing syariah)  dengan Leasing -konvensional

Keterangan
Ijarah (Leasing Syariah)
Leasing -Konvensional
1
Objek
Manfaat barang dan jasa
Manfaat barang saja.
2
Metode Pembayaran
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang/jasa yang disewa
Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa
3
Perpindahan Kepemilikan
a.    Ijarah
Tidak ada perpindahan kepemilikan.
b.    IMBT
Janji untuk menjual/ menghibahkan di awal akad.
a.       Sewa Guna Operasi:
Tidak ada transfer kepemilikan.
b.       Sewa Guna dengan Opsi: Memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
4
Jenis Leasing Lainnya
a.       Lease Purchase
Tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
b.       Sale and Lease Back
Diperbolehkan
a.       Lease Purchase
Dibolehkan
b.       Sale and Lease Back
Dibolehkan

Tabel di atas memberikan ikhtisar perbedaan dan kesamaan antara ijarah dan Leasing.  Sedikitnya ada empat aspek yang dapat dicermati, yakni : objek, metode pembayaran, perpindahan kepemilikannya, dan jenis leasing.

1.       Objek
Dalam Ijarah, objek yang disewakan dapat berupa aset maupun jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari aset disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/ jasa disebut upah-mengupah (ujrah). Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa-menyewa aset saja, dengan kata lain terbatas pada pemanfaatan aset.

2.       Metode Pembayaran
Dalam Ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (not contingent to performance).
Contoh akad ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang diswakan adalah gaji dan upah. Sedangkan contoh akad ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah atau  success fee (misalnya bagi siapa yang menemukan handphone yang hilang akan diberi uang sebesar  Rp 500.000).

3.       Perpindahan Kepemilikan
Pada dasarnya akad ijarah sama seperti operating lease, yakni yag dipindahkan adalah manfaat dari aset yang disewakan. Untuk jenis akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT),kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa dan si penyewa mengambil manfaat/ menggunakan aset tersebut. Namun, pemberi sewa di awal akad berjanji (wa’ad) kepada pihak penyewa, bahwa ia akan melepaskan kepemilikan atas aset yang disewakan kepada penyewa. Pengalihan hak milik atas aset yang bersangkutan dapat dilakukan dengan menjual atau dengan menghibahkannya. Atas pemindahan kepemilikan tersebut akan dibuatkan akad secara terpisah.

Sementara dalam leasing, jenis leasing tergantung dari sisi pemberi sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis leasing, yaitu: financial lease, sale type lease, operating lease dan capital lease.
Dalam financial lease (sisi lessor) atau capital lease (sisi lessee) adalah merupakan bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yang mengikat pada lessee, periode jangka panjang, dan lessee akan menanggung semua perbaikan dan pada akhir periode memiliki hak untuk membeli karena risiko barang ditanggung olehnya. Dalam operating lease, hak kepemilikan berada pada pemilik aset, yang dialihkan hanya manfaat dari aset tersebut, dengan demikian akad ijarah atau IMBT merupakan operating lease karena yang ditransfer hanya manfaat dari objek ijarah sedang kepemilikannya tetap pada pemberi sewa.

Berdasarkan definisi tersebut maka syariah tidak menghalalkan capital/financial lease karena memiliki akad yang tidak jelas (gharar) antara beli atau sewa, sedangkan untuk operating lease dibolehkan karena bentuknya seperti sewa-menyewa.

4.       Jenis Leasing Lainnya
a.       Purchase Lease adalah suatu bentuk lease yang menggabungkan antara hak beli dan leasimg sekaligus. Dalam syariah, akad lease-purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad sekaligus atau shafqatain fi shafaqah). Ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidak jelasan akad; apakah yang berlaku akad sewa atau akad beli.

b.       Sale and Lease Back (al bai’tsumma’iadatul ijarah) adalah suatu bentuk lease di mana penjual menjual barang kepada pembeli kemudian pembeli menyewakan kembali kepada penjual. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset itu.
5.     Perlakuan Akuntansi

A.    Akuntansi untuk Pemberi Sewa (Mu’jir)
1.       Biaya Perolehan, untuk objek ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan
b.       Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.
Jurnal :
                  Aset Ijarah                               xxx
                              Kas/Utang                                xxx

2.       Penyusutan, jika aset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika aset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal :
            Biaya Penyusutan                                 xxx
                        Akumulasi Penyusutan                         xxx

3.       Pendapatan Sewa, diakuai pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
Jurnal :
            Kas/Piutang Sewa                                 xxx
                        Pendapatan Sewa                                  xxx

4.       Biaya Perbaikan Objek Ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a.       Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal :
 Biaya Perbaikan                                  xxx
            Utang                                                  xxx

b.       Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya.
Jurnal :
 Biaya Perbaikan                                  xxx
            Kas/Utang/Perlengkapan                       xxx

c.       Dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal :
 Biaya Perbaikan                                  xxx
            Kas/Utang/Perlengkapan                       xxx

5.       Apabila dalam masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas objek sewa bukan disebabkan tindakan/kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar.
Jurnal :
 Beban pengembalian kelebihan penerimaan sewa                      xxx
            Kas/Utang kepada penyewa                                                      xxx

6.       Perpindahan Kepemilikan Objek Ijarah dalam Ijarah Muntahiya bit Tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.       Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban.
Jurnal :
 Beban Ijarah                            xxx
 Akumulasi Penyusutan             xxx
            Aset Ijarah                               xxx

b.       Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
 Kas/Piutang                             xxx
 Akumulasi Penyusutan             xxx
 Kerugian                                 xxx
            Keuntungan**                          xxx
            Aset Ijarah                               xxx

*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

c.       Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah dakui sebagai keuntungan atau kerugian
Jurnal :
 Kas                                         xxx
 Kerugian*                               xxx
 Akumulasi Penyusutan             xxx
            Keuntungan **                         xxx
            Aset Ijarah                               xxx
            *jika nilai buku lebih besar dari harga jual
            **jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

d.       Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa /lessor:
Jurnal :
 Piutang kepada penyewa                                  xxx
            Akumulasi penyusutan aset ijarah                      xxx

e.       Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian memutuskan untuk tidak membeli, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian:

Jurnal :
 Beban penyusutan aset ijarah                            xxx
            Akumulasi penyusutan aset ijarah                      xxx


B.     Akuntansi untuk Pemberi Penyewa (Musta’jir)

1.       Beban Sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
Jurnal :
 Beban Sewa                xxx
            Kas/Utang                    xxx
Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.

2.       Biaya Pemeliharaan Objek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.
Jurnal :
 Beban Pemeliharaan Ijarah                   xxx
            Kas/Utang/Perlengkapan                       xxx

            Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Jurnal :
 Piutang                        xxx
            Kas/Utang/Perlengkapan                       xxx

3.       Apabila dalam masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas objek sewa yang bukan disebabkan tindakan/kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar.
Jurnal :
 Kas/Piutang lessor                                                       xxx
            Pendapatan kelebihan pembayaran sewa                        xxx

4.       Perpindahan kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.       Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima.
Jurnal :
 Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                 xxx
            Keuntungan                                                      xxx

b.       Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal :
 Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                 xxx
            Kas                                                                  xxx

c.       Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati.
Jurnal :
Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                  xxx
            Kas                                                                  xxx



d.       Pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya perolehan objek ijarah yang diterima.
Jurnal :
Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                  xxx
            Kas                                                                  xxx
            Utang                                                               xxx
6.     Contoh Soal
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Pemberi Sewa (Lessor)
Penyewa (Lessee)
Tgl. 2 Januari 2007 Pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp 12.500.
Pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp 150.000 dari PT. B
Saat pembelian asset dari PT.B :
Aset Ijarah    Rp 150.000
        Kas                      Rp 150.000

Saat menerima pendapatan dari penyewa:
Kas               Rp   12.500
     Pendapatan Sewa      Rp 12.500






Beban Sewa     Rp 12.500
         Kas                   Rp 12.500
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan
Kas               Rp   12.500
     Pendapatan Sewa      Rp 12.500
Beban Sewa     Rp 12.500
         Kas                   Rp 12.500
Pada akhir dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai manfaat mobil dengan metode garis lurus.
Beban Penyusutan  Rp   12.500
     Akm. Penyusutan      Rp 12.500

Penyajianpada akhir tahun pertama untuk asset ijarah
Asset Ijarah                  Rp 150.000
Akm. Penyusutan         Rp   30.000
                                     Rp 120.000

Pada saat akhir kontrak asset ijarah dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga dibuatkan ayat jurnal reklasifikasi.
Asset Nonkas
(Eks Ijarah)          Rp 150.000
        Aset Ijarah          Rp 150.000


1 komentar:

  1. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

                              Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    * Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Tingkat bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-20) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

      E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber resmi: +15186756750
      Instagram resmi: Rossamikefavor
      Twitter resmi: Rossastanlyloan
      Official Facebook: rossa stanley favor

    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
                                
                                       DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat ini di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:



    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus