1.
Devinisi Revaluasi
Revaluasi adalah penilaian kembali asset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya
kenaikan nilai asset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai
asset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi
atau sebab lain, sehingga nilai asset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi
mencerminkan nilai yang wajar. Apabila model revaluasi dipilih oleh entitas,
maka nilai asset setelah pengukuran awal dinilai berdasarkan nilai wajar
dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Penentuan nilai wajar asset tak berwujud hanya dapat ditentukan dengan mengacu
pada pasar aktif asset tak berwujud. Tidak
diperbolehkan menggunakan model penilaian atau teknik yang lain. Dalam hal
ini, yang dimaksud dengan pasar aktif adalah pasar tempat asset diperdagangkan adalah
homogeny, pembeli dan penjual yang berkeinginan dapat ditemukan setiap saat, dan
harga tersedia untuk publik. Oleh karena ketentuan tersebut, model revaluasi tidak
dapat diterapkan untuk sebagian besar asset tak berwujud.
Salah satu perbedaan pokok antara PSAK No. 16 (2007)
tersebut dibandingkan dengan PSAK No. 16 (1994) adalah dalam hal pengukuran
setelah pengakuan awal. Pada PSAK No. 16 (2007) disebutkan bahwa suatu entitas
harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan
akuntansi suatum entitas dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh
asset tetap dalam kelompok yang sama. Apabila entitas menggunakan model biaya
maka setelah diakui sebagai asset, suatu asset tetap dicatat sebesar biaya
perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai asset. Sedangkan pada model revaluasian, setelah diakui sebagai suatu
asset, suatu asset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus
dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi,
dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang
terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan
yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara
material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada
tanggal neraca.
Sedangkan dalam PSAK No.16 (1994) suatu entitas hanya diperkenankan
menggunakan model revaluasian. Dalam PSAK No.6 (1994) terdapat pengecualian
yaitu suatu entitas diperkenankan melakukan revaluasi atas aktiva tetap
sepanjang revaluasi tersebut dilakukan dengan mengikuti peraturanpemerintah. Dalam
hal ini peraturan pemerintah yang relevan adalah peraturan dibidang perpajakan.
Kewajiban tersebut diantaranya adalah pengenaan pajak penghasilan final atas
kenaikan aktiva tetap sebagai hasil revaluasi dan pencatatan atas hasil
revaluasi yang dilakukan. Pengecualian ini dilakukan untuk mengakomodasi
mekanisme pencatatan apabila suatu entitas melakukan revaluasi untuk tujuan
perpajakan.
Standart Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK ETAP) yang berlaku di Indonesia untuk perusahaan-perusahaan tanpa akuntanbilitas
publik, tidak memperkenankan penilaian kembali atau revaluasi aset tetap karena
SAK ETAP (butir 15-15) menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau
harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai
penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas. Selisih antara nilai
revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap diakui dalam entitas dengan nama
“Surplus Revaluasi Aset Tetap”.
Sementara itu, International Financial Reporting
Standards (IFRS) mengizinkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan
penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap menjadi sebesar nilai wajar aktiva
tetap pada tanggal pelapor.
Menurut IFRS, perusahaan yang memilih
untuk menggunakan kerangka revaluasi harus mengikuti prosedur revaluasi.
Apabila perusahaan akan melaksanakan revaluasi, maka hal itu harus diterapkan pada
semua aset yang bersangkutan. Aset-aset yang berdasar pengalaman terbukti
mengalami perubahan harga yang cepat harus direvaluasi secara tahunan, akan
tetapi untuk aset-aset yang tidak demikian, revaluasi bisa dilakukan lebih
jarang.
Berikut ini adalah contoh tahapan pokok
dalam suatu revaluasi, beserta jurnal yang bersangkutan dengan ravluasi dibawah
ini.
Sebagai contoh akuntansi revaluasi aset,
misalkan PT. Permata Hijau akan melaksanakan revaluasi atas aset tetapnya yang
bernilai buku Rp 100.000.000,00, dengan umur 5 tahun, tanpa nilai residu. Dengan
asumsi perusahaan tersebut menerapkan metode depresiasi garis lurus, maka pada
akhir tahun 1, perusahaan membuat jurnal sebagai berikut :
Des. 31 Beban Depresiasi Rp
20.000.000
Akumulasi
Depresiasi Aset Tetap Rp
20.000.000
(untuk mencatat beban depresiasi tahun 1)
Setelah jurnal diatas, aset tetap PT.
Permata Hijau memiliki nilai buku sebesar Rp 80.000.000 (Rp 100.000.000 - Rp
20.000.000). Pada akhir tahun 1, perusahaan jasa penilai independen (appraisers) menetapkan bahwa nilai
wajar aset tersebut adalah Rp 85.000.000. untuk melaporkan aset sebesar nilai
wajarnya, maka PT. Permata Hijau harus mengeliminasi akun Akumulasi Depresiasi aset
tetap, menurunkan Aset Tetap menjadi sebesar nilai wajarnya, dan mencatat
Surplus Revaluasi Rp 5.000.000. Jurnal untuk mencatat revaluasi adalah sebagai
berikut :
Des. 31 Akumulasi Depresiasi
Aset Tetap Rp 20.000.000
Aset
Tetap Rp 15.000.000
Surplus
Revaluasi Rp 5.000.000
(untuk mencatat beban depresiasi tahun 1)
Dengan demikian, PT. Permata Hijau melakukan proses dalam dua tahap.
Pertama, PT. Permata Hijau mencatat depresiasi yang dihitung atas dasar biaya
perolehannya ( Rp 100.000.000). Hal ini akan mengakibatkan perusahaan
melaporkan beban depresiasi dalam laporan laba-rugi sebesar
Rp 20.000.000.
Hal ini dilakukan dengan mengeliminasi akun Akumulasi Depresiasi, menyesuaikan
nilai buku aset tetap menjadi nilai sebesar
nilai wajarnya, dan mendebet atau menkredit akun surplus revaluasi. Dalam
contoh di atas, surplus (Rp 85.000.000) dengan nilai buku aset sebelum
direvaluasi (Rp 80.000.000). Surplus revaluasi adalah salah satu contoh pos
yang dilaporkan sebagai laba komprehensif lain-lain. Selanjutnya pada akhir
tahun 1, PT. Permata Hijau akan melaporkan dalam neraca sebagai berikut :
Aset tetap (Rp
100.000.000 – Rp 15.000.000)…. ..Rp 85.000.000
Akumulasi Depresiasi - Aset Tetap……………….Rp 0
Rp 85.000.000
Surplus Revaluasi (ekuitas)……….………………..Rp 5.000.000
Seperti telah
ditunjukkan diatas, Rp 85.000.000 merupakan dasar yang baru bagi aset yang
direvaluasi. PT. Permata Hijau melaporkan beban depresiasi sebesar Rp
20.000.000 dalam laporan laba-rugi dan Rp 5.000.000 dalam laba komprehensif
lain. Dengan asumsi tidak ada perubahan taksiran umur, maka depresiasi pada
tahun ke 2 akan menjadi Rp 21.250.000 ( Rp 85.000.000 : 4).
2.
Model Revaluasi
Menurut Standart Akuntansi (SAK 2009) memperlihatkan model revaluasi
seperti yang akan dijelaskan dibawah ini;
1)
Setelah
diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara
andal harus dicatat pada jumlah revaluasinya, yaitu nilai wajar pada tanggal
revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai
yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan
keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak
berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai
wajar pada tanggal neraca.
2)
Nilai wajar
tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh
penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar. Nilai
wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan
oleh penilai.
3)
Jika tidak ada
pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar karena sifat dari aset
tetap yang khusus dan jarang diperjual-belikan, kecuali sebagai bagian dari
bisnis yang berkelanjutan, entitas mungkin perlu mengestimasi nilai wajar menggunakan
pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disesuaikan (depreciation replacement cost approatch).
4)
Frekuensi
revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang
direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material
dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset
tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif,
sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak
perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian,
aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.
5)
Apabila suatu aset tetap direvaluasi,
akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan salah satu cara
berikut ini :
a.
Disajikan
kembali secara proporsional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset
sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian.
Metode ini sering dilakukan apabila aset direvaluasi dengan cara memberikan
indeks untuk menentukan biaya pengganti yang telah disesuaikan, atau
b.
Dieliminasi
terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat aset setelah
eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasinya dari aset tersebut.
Metode ini sering digunakan untuk bangunan.
Jumlah penyesuaian yang timbul dari penyajian kembali atau
eliminasi akumulasi penyusutan membentuk bagian dari kenaikan atau penurunan
dalam jumlah tercatat yang ditentukan.
6)
Jika suatu aset
tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus
direvaluasi.
7)
Suatu
kelompok aset tetap adalah pengelompokan aset yang memiliki sifat dan kegunaan
yang serupa dalam operasi normal entitas. Berikut adalah contoh dari kelompok aset
yang terpisah :
a.
Tanah
b.
Tanah dan
bangunan
c.
Mesin
d.
Kapal
e.
Pesawat udara
f.
Kendaraan
bermotor
g.
Perabotan,
dan
h.
Peralatan
kantor
8)
Aset-aset
dalam suatu kelompok aset tetap harus direvaluasi secara berkelanjutan untuk
menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampuran dengan harga
perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda. Namun, suatu kelompok aset
dapat direvaluasi secara bergantian (rolling
basis) sepanjang revaluasi dari kelompok aset tersebut dapat diselesaikan
secara lengkap dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
9)
Jika jumlah tercatat
aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas
pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam
laporan laba-rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi
yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba-rugi.
10) Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi,
penurunan tersebut diakui dalam laporan laba-rugi. Namun, penurunan nilai
akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus
revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset
tersebut.
11) Surplus revaluasi aset tetap yang telah disajikan
dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke saldo laba pada saat aset tersebut
diberikan pengakuannya. Hal ini meliputi pemindahan sekaligus surplus revaluasi
pada saat penghentian atas pelepasan aset tersebut. Namun, sebagian surplus
revaluasi tersebut dapat dipindahkan sejalan dengan penggunaan aset oleh
entitas. Dalam hal ini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke saldo laba adalah
sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset
dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan
surplus revaluasi ke saldo laba tidak dilakukan melalui laporan laba-rugi.
12) Dampak atas
pajak penghasilan, jika ada yang dihasilkan dari revaluasi aset tetap diakui
dan diungkapkan sesuai dengan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan
13) Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi dari
model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap, maka perubahan
tersebut berlaku prospektif.
14) Jika dalam suatu entitas terdapat aset tetap yang
tersdia untuk dijual, maka perlakuan akuntansi untuk aset tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Diakui pada
saat dilakukan penghentian operasi.
b.
Diukur
sebesar nilai yang lebih rendah dari jumlah tercatatnya dibandingkan nilai
wajar setelah dikurangi dengan biaya-biaya penjualan aset tersebut.
c.
Disajikan
sebagai aset tersedia untuk dijual, jika jumlah tercatatnya akan dipulihkan
melalui transaksi penjualan dari penggunaan lebih lanjut, dan penghentian
operasi dan pelepasan aset (aset tidak lancar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar