Laman

Rabu, 07 Desember 2016

Aktiva Tetap - Revaluasi



1.     Devinisi Revaluasi
Revaluasi adalah penilaian kembali asset  tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai asset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai asset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai asset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar. Apabila model revaluasi dipilih oleh entitas, maka nilai asset setelah pengukuran awal dinilai berdasarkan nilai wajar dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.

Penentuan nilai wajar asset tak berwujud hanya dapat ditentukan dengan mengacu pada pasar aktif asset tak berwujud. Tidak diperbolehkan menggunakan model penilaian atau teknik yang lain. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pasar aktif adalah pasar tempat asset diperdagangkan adalah homogeny, pembeli dan penjual yang berkeinginan dapat ditemukan setiap saat, dan harga tersedia untuk publik. Oleh karena ketentuan tersebut, model revaluasi tidak dapat diterapkan untuk sebagian besar asset tak berwujud.

Salah satu perbedaan pokok antara PSAK No. 16 (2007) tersebut dibandingkan dengan PSAK No. 16 (1994) adalah dalam hal pengukuran setelah pengakuan awal. Pada PSAK No. 16 (2007) disebutkan bahwa suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansi suatum entitas dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh asset tetap dalam kelompok yang sama. Apabila entitas menggunakan model biaya maka setelah diakui sebagai asset, suatu asset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset. Sedangkan pada model revaluasian, setelah diakui sebagai suatu asset, suatu asset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi, dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.

Sedangkan dalam PSAK No.16 (1994) suatu entitas hanya diperkenankan menggunakan model revaluasian. Dalam PSAK No.6 (1994) terdapat pengecualian yaitu suatu entitas diperkenankan melakukan revaluasi atas aktiva tetap sepanjang revaluasi tersebut dilakukan dengan mengikuti peraturanpemerintah. Dalam hal ini peraturan pemerintah yang relevan adalah peraturan dibidang perpajakan. Kewajiban tersebut diantaranya adalah pengenaan pajak penghasilan final atas kenaikan aktiva tetap sebagai hasil revaluasi dan pencatatan atas hasil revaluasi yang dilakukan. Pengecualian ini dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pencatatan apabila suatu entitas melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan.

Standart Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang berlaku di Indonesia untuk perusahaan-perusahaan tanpa akuntanbilitas publik, tidak memperkenankan penilaian kembali atau revaluasi aset tetap karena SAK ETAP (butir 15-15) menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap diakui dalam entitas dengan nama “Surplus Revaluasi Aset Tetap”.

Sementara itu, International Financial Reporting Standards (IFRS) mengizinkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap menjadi sebesar nilai wajar aktiva tetap pada tanggal pelapor.

Menurut IFRS, perusahaan yang memilih untuk menggunakan kerangka revaluasi harus mengikuti prosedur revaluasi. Apabila perusahaan akan melaksanakan revaluasi, maka hal itu harus diterapkan pada semua aset yang bersangkutan. Aset-aset yang berdasar pengalaman terbukti mengalami perubahan harga yang cepat harus direvaluasi secara tahunan, akan tetapi untuk aset-aset yang tidak demikian, revaluasi bisa dilakukan lebih jarang.

Berikut ini adalah contoh tahapan pokok dalam suatu revaluasi, beserta jurnal yang bersangkutan dengan ravluasi dibawah ini.

Sebagai contoh akuntansi revaluasi aset, misalkan PT. Permata Hijau akan melaksanakan revaluasi atas aset tetapnya yang bernilai buku Rp 100.000.000,00, dengan umur 5 tahun, tanpa nilai residu. Dengan asumsi perusahaan tersebut menerapkan metode depresiasi garis lurus, maka pada akhir tahun 1, perusahaan membuat jurnal sebagai berikut :

Des. 31      Beban Depresiasi                                              Rp 20.000.000
                        Akumulasi Depresiasi Aset Tetap                                  Rp 20.000.000
            (untuk mencatat beban depresiasi tahun 1)

Setelah jurnal diatas, aset tetap PT. Permata Hijau memiliki nilai buku sebesar Rp 80.000.000 (Rp 100.000.000 - Rp 20.000.000). Pada akhir tahun 1, perusahaan jasa penilai independen (appraisers) menetapkan bahwa nilai wajar aset tersebut adalah Rp 85.000.000. untuk melaporkan aset sebesar nilai wajarnya, maka PT. Permata Hijau harus mengeliminasi akun Akumulasi Depresiasi aset tetap, menurunkan Aset Tetap menjadi sebesar nilai wajarnya, dan mencatat Surplus Revaluasi Rp 5.000.000. Jurnal untuk mencatat revaluasi adalah sebagai berikut :

Des. 31      Akumulasi Depresiasi Aset Tetap                      Rp 20.000.000
                        Aset Tetap                                                                   Rp 15.000.000
                        Surplus Revaluasi                                                         Rp   5.000.000
                        (untuk mencatat beban depresiasi tahun 1)


Dengan demikian, PT. Permata Hijau melakukan proses dalam dua tahap. Pertama, PT. Permata Hijau mencatat depresiasi yang dihitung atas dasar biaya perolehannya ( Rp 100.000.000). Hal ini akan mengakibatkan perusahaan melaporkan beban depresiasi dalam laporan laba-rugi sebesar
Rp 20.000.000. Hal ini dilakukan dengan mengeliminasi akun Akumulasi Depresiasi, menyesuaikan nilai buku aset tetap  menjadi nilai sebesar nilai wajarnya, dan mendebet atau menkredit akun surplus revaluasi. Dalam contoh di atas, surplus (Rp 85.000.000) dengan nilai buku aset sebelum direvaluasi (Rp 80.000.000). Surplus revaluasi adalah salah satu contoh pos yang dilaporkan sebagai laba komprehensif lain-lain. Selanjutnya pada akhir tahun 1, PT. Permata Hijau akan melaporkan dalam neraca sebagai berikut :

Aset tetap (Rp 100.000.000 – Rp 15.000.000)…. ..Rp 85.000.000
Akumulasi Depresiasi  - Aset Tetap……………….Rp  0

                                                                               Rp 85.000.000

Surplus Revaluasi (ekuitas)……….………………..Rp  5.000.000

Seperti telah ditunjukkan diatas, Rp 85.000.000 merupakan dasar yang baru bagi aset yang direvaluasi. PT. Permata Hijau melaporkan beban depresiasi sebesar Rp 20.000.000 dalam laporan laba-rugi dan Rp 5.000.000 dalam laba komprehensif lain. Dengan asumsi tidak ada perubahan taksiran umur, maka depresiasi pada tahun ke 2 akan menjadi Rp 21.250.000 ( Rp 85.000.000 : 4).
2.     Model Revaluasi
Menurut Standart Akuntansi (SAK 2009) memperlihatkan model revaluasi seperti yang akan dijelaskan dibawah ini;

1)      Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasinya, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.

2)      Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.

3)      Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar karena sifat dari aset tetap yang khusus dan jarang diperjual-belikan, kecuali sebagai bagian dari bisnis yang berkelanjutan, entitas mungkin perlu mengestimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disesuaikan (depreciation replacement cost approatch).
4)      Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.

5)       Apabila suatu aset tetap direvaluasi, akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan salah satu cara berikut ini :

a.       Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. Metode ini sering dilakukan apabila aset direvaluasi dengan cara memberikan indeks untuk menentukan biaya pengganti yang telah disesuaikan, atau
b.       Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat aset setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasinya dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan.  

Jumlah penyesuaian yang timbul dari penyajian kembali atau eliminasi akumulasi penyusutan membentuk bagian dari kenaikan atau penurunan dalam jumlah tercatat yang ditentukan.

6)      Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi.

7)      Suatu kelompok aset tetap adalah pengelompokan aset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Berikut adalah contoh dari kelompok aset yang terpisah :
a.       Tanah
b.       Tanah dan bangunan
c.       Mesin
d.       Kapal
e.       Pesawat udara
f.        Kendaraan bermotor
g.       Perabotan, dan
h.       Peralatan kantor

8)      Aset-aset dalam suatu kelompok aset tetap harus direvaluasi secara berkelanjutan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampuran dengan harga perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda. Namun, suatu kelompok aset dapat direvaluasi secara bergantian (rolling basis) sepanjang revaluasi dari kelompok aset tersebut dapat diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.

9)      Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba-rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba-rugi.

10)  Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba-rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi  saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.

11)  Surplus revaluasi aset tetap yang telah disajikan dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke saldo laba pada saat aset tersebut diberikan pengakuannya. Hal ini meliputi pemindahan sekaligus surplus revaluasi pada saat penghentian atas pelepasan aset tersebut. Namun, sebagian surplus revaluasi tersebut dapat dipindahkan sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Dalam hal ini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi ke saldo laba tidak dilakukan melalui laporan laba-rugi.  

12)   Dampak atas pajak penghasilan, jika ada yang dihasilkan dari revaluasi aset tetap diakui dan diungkapkan sesuai dengan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan

13)  Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap, maka perubahan tersebut berlaku prospektif.

14)  Jika dalam suatu entitas terdapat aset tetap yang tersdia untuk dijual, maka perlakuan akuntansi untuk aset tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Diakui pada saat dilakukan penghentian operasi.
b.       Diukur sebesar nilai yang lebih rendah dari jumlah tercatatnya dibandingkan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya-biaya penjualan aset tersebut.
c.       Disajikan sebagai aset tersedia untuk dijual, jika jumlah tercatatnya akan dipulihkan melalui transaksi penjualan dari penggunaan lebih lanjut, dan penghentian operasi dan pelepasan aset (aset tidak lancar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar